GerakFakta.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menjamin ruang demokrasi bagi para aktivis hingga buruh.
Menurut dia, aturan yang baru itu pada intinya membuat negara untuk tidak bisa menghukum seseorang tanpa adanya unsur kesengajaan melakukan pidana. Dia pun menilai aktivis maupun buruh tidak akan punya maksud melakukan pidana karena yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan.
“Relevansinya dengan teman-teman aktivis buruh pejuang reforma agraria, pola umumnya tidak mungkin teman-teman ini ada keinginan untuk melakukan pelanggaran hukum ya,” ujar Habiburokhman saat menerima audiensi dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Selanjutnya Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru mengatur bahwa syarat-syarat penahanan terhadap seseorang menjadi sangat sulit. Menurut dia, kasus dinamika hukum yang terjadi akhir-akhir ini disebabkan penegak hukum yang belum benar-benar memahami aturan itu.
Untuk itu, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI akan menginventarisir permasalahan ruang demokrasi, termasuk akan membuat semacam pertemuan atau audiensi. Setelah itu, dia pun akan menjadikan hasil dari pertemuan itu untuk mengingatkan pihak aparat penegak hukum.
“Karena kalau yang sudah-sudah RDPU di Komisi III itu kan kita mengikat semuanya ya. Kita lihat nih pokoknya yang penting jangan terlambat jangan yang sudah disidang kita agak susah ya,” katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan Komisi III DPR RI juga bisa menjadi penjamin bagi para aktivis atau buruh yang ditahan jika sudah masuk ke tahap peradilan.
“Kalau yang masih di kepolisian kita minta bebaskan langsung tapi kalau yang sudah di pengadilan kan kita nggak bisa intervensi secara langsung tapi kami akan menjaminkan diri,” kata dia.

